-->
Jum'at 16 Mei 2025

Notification

×
Jum'at, 16 Mei 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menristekdikti Minta Kampus Beri Sanksi Dosen Anggota HTI

Thursday, July 27, 2017 | July 27, 2017 WIB Last Updated 2017-07-27T08:04:18Z

Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta seluruh rektor di perguruan tinggi memberi sanksi kepada dosen yang diketahui merupakan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Imbauan itu ditujukan untuk kampus negeri dan swasta.
"Kalau ada dosen atau sebagai pegawai di Kemenristekdikti, dia tidak setia dan taat pada UUD 1945, Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, ataupun 4 pilar kebangsaan, berarti mereka melawan hukum," ujar Mohammad Nasir usai menghadiri acara Pemantauan dan Evaluasi Perguruan Tinggi di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
"Tidak masalah HTI saja, kalau ada organisas lain yang terbukti menyimpang dari ajaran Pancasila, ya maaf aaf saja peraturan jelas," lanjutnya.
Nasir mengaku banyak keluhan yang dia terima karena ada dosen terlibat dalam HTI. Apalagi, dosen kampus negeri yang digaji pemerintah. "Mereka kerja untuk negara tapi mereka malah merongrong dan bahkan mengancam persatuan negara," kata Nasir.
Disinggung mengenai data pasti dari staff pengajar universitas baik negeri maupun swasta yang diduga bergabung dalam organisasi radikal anti-Pancasila, Nasir masih enggan membeberkannya. Tapi dia sudah menginstruksikan kepada setiap rektor untuk melakukan tindakan.
"Kalau listingnya itu di para rektor sudah punya semua. Kami tidak akan menyampaikan berapa perguruan tinggi satu, berapa perguruan tinggi satunya lagi. Tadi kami tanya, berapa di perguruan tinggi, ada yang bilang satu, ada yang bilang dua, ada yang tiga, artinya ada," kata Nasir.
Untuk jenis penindakannya, Nasir menyerahkan kepada pihak universitas masing-masing. Namun, dia memastikan peringataan ringan seperti teguran dan sanksi administratif masih jadi akan pilihan utama dalam melakukan penindakan akan hal tersebut.
"Dirangkul dulu. Enggak boleh kita langsung tendang. Tapi dia harus diperingatkan, ditegur supaya kembali ke UUD dan Pancasila," ujar Nasir.
"Dalam sanksi administrasi, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan penyimpangan dan penyelewengan terhadap nilai Pancasila," tegasnya.

Sumber : https://kumparan.com/teuku-muhammad-valdy-arief/menristekdikti-minta-kampus-beri-sanksi-dosen-anggota-hti
×
Berita Terbaru Update