-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Baru Sistem Penilain Dan kelulusan Di UNP Mulai Tahun 2016

Monday, March 7, 2016 | March 07, 2016 WIB Last Updated 2016-03-07T02:56:27Z

Berdasarkan peraturan akademik UNP Terbaru maka ada beberapa hal yang perlu dicermati dengan baik oleh mahasiswa dan dosen terkait dengan Penilaian dan kelulusan.

Berikut beberapa poin penting:

    Nilai yang boleh diperbaiki adalah Nilai E, D dan C-.
    Jika memperbaiki nilai mata kuliha maka nilai yang diakui/berlaku adalah nilai TERAKHIR. Contoh, jika nilai pertama C- lalu diperbaiki dan mendapat nilai D. Maka nilai yang diakui/berlaku adalah nilai D.
    Nilai T/BL berlalu satu bulan sejak keluar dan akan berubah menjadi E jika tidak diurus.
    Untuk Wisuda hanya boleh ada satu nilai D.
    IPK Minimal untuk Wisuda adalah 2,00.


Prediket Kelulusan Cumlaude (Dengan Pujian) hanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan;

    IPK lebih dari 3, 50
    Masa Studi maksimal 8 semester
    Tidak ada nilai C+ dalam historis
    Mahasiswa agar selalu berkomunikasi dengan Dosen PA dan ketua Prodi serta mencermati Kurikulum yang dipakai dan relevansinya dengan paket mata kuliah yang diambil.
×
Berita Terbaru Update