Berdasarkan peraturan akademik UNP Terbaru maka ada beberapa hal yang perlu dicermati dengan baik oleh mahasiswa dan dosen terkait dengan Penilaian dan kelulusan.
Berikut beberapa poin penting:
Nilai yang boleh diperbaiki adalah Nilai E, D dan C-.
Jika memperbaiki nilai mata kuliha maka nilai yang diakui/berlaku adalah nilai TERAKHIR. Contoh, jika nilai pertama C- lalu diperbaiki dan mendapat nilai D. Maka nilai yang diakui/berlaku adalah nilai D.
Nilai T/BL berlalu satu bulan sejak keluar dan akan berubah menjadi E jika tidak diurus.
Untuk Wisuda hanya boleh ada satu nilai D.
IPK Minimal untuk Wisuda adalah 2,00.
Prediket Kelulusan Cumlaude (Dengan Pujian) hanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan;
IPK lebih dari 3, 50
Masa Studi maksimal 8 semester
Tidak ada nilai C+ dalam historis
Mahasiswa agar selalu berkomunikasi dengan Dosen PA dan ketua Prodi serta mencermati Kurikulum yang dipakai dan relevansinya dengan paket mata kuliah yang diambil.