Berdasarkan peraturan akademik UNP Terbaru maka ada beberapa hal yang perlu dicermati dengan baik oleh mahasiswa dan dosen terkait dengan Penilaian dan kelulusan.
Berikut beberapa poin penting:
Nilai yang boleh diperbaiki adalah Nilai E, D dan C-.
Jika memperbaiki nilai mata kuliha maka nilai yang diakui/berlaku adalah nilai TERAKHIR. Contoh, jika nilai pertama C- lalu diperbaiki dan mendapat nilai D. Maka nilai yang diakui/berlaku adalah nilai D.
Nilai T/BL berlalu satu bulan sejak keluar dan akan berubah menjadi E jika tidak diurus.
Untuk Wisuda hanya boleh ada satu nilai D.
IPK Minimal untuk Wisuda adalah 2,00.
Prediket Kelulusan Cumlaude (Dengan Pujian) hanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan;
IPK lebih dari 3, 50
Masa Studi maksimal 8 semester
Tidak ada nilai C+ dalam historis
Mahasiswa agar selalu berkomunikasi dengan Dosen PA dan ketua Prodi serta mencermati Kurikulum yang dipakai dan relevansinya dengan paket mata kuliah yang diambil.
IPK Minimal untuk Wisuda adalah 2,00.
Prediket Kelulusan Cumlaude (Dengan Pujian) hanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan;
IPK lebih dari 3, 50
Masa Studi maksimal 8 semester
Tidak ada nilai C+ dalam historis
Mahasiswa agar selalu berkomunikasi dengan Dosen PA dan ketua Prodi serta mencermati Kurikulum yang dipakai dan relevansinya dengan paket mata kuliah yang diambil.