-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemdikbud Jamin Tak Turunkan Hak Tunjangan Profesi Guru

Sunday, August 28, 2016 | August 28, 2016 WIB Last Updated 2016-08-28T10:46:35Z

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjamin pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tidak akan mengurangi hak guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi akan tetap diberikan kepada guru yang berhak menerima.

"TPG PNSD 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp23,3 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap," tutur Pranata, Sabtu (27/8/2016).

Dia menjelaskan, pengurangan anggaran sendiri merupakan usulan Kemdikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

"Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekira 90 persen, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," paparnya.

Pengurangan anggaran, imbuh Pranata, dilakukan karena beberapa alasan. "Penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya," sebutnya.

Kendati demikian, Pranata memastikan pembayaran TPG PNSD termin ketiga 2016 (Juli sampai September) akan dilakukan pada Oktober oleh Pemda. Di samping itu, ia juga menjamin bahwa tunjangan profesi non-PNS juga aman di APBN Ditjen GTK Kemdikbud.

"Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non-PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
*Sumber :OkeZone
×
Berita Terbaru Update