Universitas Negeri Padang (UNP) telah melakukan wawancara untuk penetapan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru beberapa waktu lalu. Wawancara UKT mahasiswa jalur SNMPTN dilaksanakan pada 31 Mei—2 Juni, sedangkan bagi mahasiswa jalur SBMPTN dilaksanakan pada 30 Juni—4 Juli lalu. Namun hingga saat ini, kata Wakil Rektor II UNP Alizamar, belum ada pengaduan resmi dari mahasiswa baru yang mengeluhkan biaya UKT yang tidak sesuai.
“Jika ada yang merasa keberatan dengan jumlah UKT yang diterima, mahasiswa dipersilakan untuk komplain. Mahasiswa bisa mengajukan surat penurunan UKT ke fakultas masing-masing. Kita akan mengecek ulang permohonannya. Kalau bisa, kita survei langsung ke rumahnya. Jika memang tidak tepat akan kita turunkan,” terang Alizamar di ruangannya, Selasa (12/7).
“Jika ada yang merasa keberatan dengan jumlah UKT yang diterima, mahasiswa dipersilakan untuk komplain. Mahasiswa bisa mengajukan surat penurunan UKT ke fakultas masing-masing. Kita akan mengecek ulang permohonannya. Kalau bisa, kita survei langsung ke rumahnya. Jika memang tidak tepat akan kita turunkan,” terang Alizamar di ruangannya, Selasa (12/7).
“Melalui wawancara kita bisa mengetahui lebih jauh tentang kondisi ekonomi mahasiswa. Mulai dari cara berpakaian, transportasi yang digunakan, dan pekerjaan orang tua,” lanjut pria asal Pariaman ini.
Besaran biaya UKT di UNP tahun ini tidak berubah dari tahun sebelumnya. Ada enam level UKT yang diberlakukan di UNP, yakni level I hingga level VI. Uang kuliah level I Rp500 ribu, level II satu juta rupiah, level III sekitar Rp2 juta, level IV sekitar Rp3 juta, level V sekitar Rp4 juta, dan level VI sekitar Rp5 juta..
Besaran biaya UKT di UNP tahun ini tidak berubah dari tahun sebelumnya. Ada enam level UKT yang diberlakukan di UNP, yakni level I hingga level VI. Uang kuliah level I Rp500 ribu, level II satu juta rupiah, level III sekitar Rp2 juta, level IV sekitar Rp3 juta, level V sekitar Rp4 juta, dan level VI sekitar Rp5 juta..
Sumber : Haluan