Pemilihan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) akhirnya diulang. Pengulangan ini disebabkan ada beberapa ketentuan yang ditolak Kementerian Ristek dan Dikti.
Ketua Pemilihan Rektor UNP Prof. M. Zaim, membenarkan bahwa pelaksanaan pemilihan untuk mengisi kursi UNP 1 yang dijadwalkan 19 Mei 2016 ini harus ditunda. Ditundanya kata Zaim karena adanya surat menteri yang meminta untuk perubahan terkait dengan tata tertib dan persyaratan dalam pemilihan Rektor kali ini.
“Seperti tentang tata tertib (Tartib) dalam pemilihan yang sebelumnya atas nama rektor itu tidak boleh. Untuk Tartib harus dari persetujuan senat, sehingga harus dirubah,” katanya.
Dilanjutkan Zaim yang juga Dekan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNP ini, selain Tartib ada beberapa persyaratan khusus yang merupakan inisiatif dari UNP terkait dengan syarat pencalonan Rektor juga tidak disetujui Kementerian. Karena untuk persyaratan memang harus mengacu kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Pemen Ristek dan Dikti) Nomor 1 Tahun 2016.
“Jadi, tidak boleh ada persyaratan tambahan. Karena memang beberapa waktu lalu kita menambahkan syarat calon itu harus bebas KKN dan juga ada syarat bagi yang kuliah di luar negeri harus mengabdi terlebih dahulu dua tahun. Itu tidak diterima Kementerian,”ungkapnya.
Untuk perubahan sesuai dengan surat Kemenristek Dikti ini pun UNP telah melakukan rapat senat pada Selasa, (17/5) kemarin. “Kita sudah rapat dan sudah kita rubah lagi sesuai arahan Menteri,”tukasnya.
Dengan beberapa perubahan persyaratan ini ujar Zaim, maka UNP akan kembali menjaring calon rektor dari delapan fakultas yang ada di UNP. Sementara tiga calon yang ada saat ini bisa jadi akan bertambah.
“Kita akan mulai lagi penjaringan dari nol. Dan kita targetkan akan selesai sebelum masa Rektor Phil Yanuar Kiram habis pada 21 Juli mendatang. Sehingga ketika masa jabatannya habis kita sudah ajukan ke Kementerian dan dapat segera diputuskan rektor terpilih nantinya,”kata Zaim.
Sejatinya pemilihan rektor UNP hanya menunggu suara dari Kementerian semata. Karena beberapa proses awal yang menjadi ketentuan pemilihan telah dipenuhi UNP.
Dari hasil penjaringan awal tingkat fakultas dosen-dosen yang memenuhi syarat mengikuti seleksi calon rektor UNP ada 76 orang. Dari 76 itu yang berhasil dijaring fakultas itu ada 7 orang. Ada yang dari fakultas olah raga, ekonomi, ilmu sosial, fakultas bahasa. Namun, setelah diminta kesediaanya hanya tiga orang yang bersedia.
Tiga nama yang bersaing pada bursa pemilihan nantinya yaitu, Prof. Dr. Phil Yanuar Kiram yang maju kembali (incumbent) dalam pemilihan rektor dari Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dr. H. Syamsul Amar, M.S dari Fakultas Ekonomi dan Dr. Yasri, M. S dari Magister Managemen.
Namun, karena perubahan ini jumlah calon yang akan maju dalam seleksi calon rektor UNP bisa saja lebih dari tiga atau bahkan lebih banyak. Karena UNP mulai menjaring dari awal lagi dengan batas waktu satu bulan.
Menanggapi ini, Ketua Alumni UNP, Dr.Fauzi Bahar berharap proses pemilihan Rektor UNP bisa berjalan smooth seperti pemilihan sebelumnya. Ia meyakini proses yang sudah berjalan, jika ada kendala, bisa diselesaikan dengan baik. Siapapun calonnya, dianggap beliau adalah calon yang berkualitas.
Ketua Pemilihan Rektor UNP Prof. M. Zaim, membenarkan bahwa pelaksanaan pemilihan untuk mengisi kursi UNP 1 yang dijadwalkan 19 Mei 2016 ini harus ditunda. Ditundanya kata Zaim karena adanya surat menteri yang meminta untuk perubahan terkait dengan tata tertib dan persyaratan dalam pemilihan Rektor kali ini.
“Seperti tentang tata tertib (Tartib) dalam pemilihan yang sebelumnya atas nama rektor itu tidak boleh. Untuk Tartib harus dari persetujuan senat, sehingga harus dirubah,” katanya.
Dilanjutkan Zaim yang juga Dekan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNP ini, selain Tartib ada beberapa persyaratan khusus yang merupakan inisiatif dari UNP terkait dengan syarat pencalonan Rektor juga tidak disetujui Kementerian. Karena untuk persyaratan memang harus mengacu kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Pemen Ristek dan Dikti) Nomor 1 Tahun 2016.
“Jadi, tidak boleh ada persyaratan tambahan. Karena memang beberapa waktu lalu kita menambahkan syarat calon itu harus bebas KKN dan juga ada syarat bagi yang kuliah di luar negeri harus mengabdi terlebih dahulu dua tahun. Itu tidak diterima Kementerian,”ungkapnya.
Untuk perubahan sesuai dengan surat Kemenristek Dikti ini pun UNP telah melakukan rapat senat pada Selasa, (17/5) kemarin. “Kita sudah rapat dan sudah kita rubah lagi sesuai arahan Menteri,”tukasnya.
Dengan beberapa perubahan persyaratan ini ujar Zaim, maka UNP akan kembali menjaring calon rektor dari delapan fakultas yang ada di UNP. Sementara tiga calon yang ada saat ini bisa jadi akan bertambah.
“Kita akan mulai lagi penjaringan dari nol. Dan kita targetkan akan selesai sebelum masa Rektor Phil Yanuar Kiram habis pada 21 Juli mendatang. Sehingga ketika masa jabatannya habis kita sudah ajukan ke Kementerian dan dapat segera diputuskan rektor terpilih nantinya,”kata Zaim.
Sejatinya pemilihan rektor UNP hanya menunggu suara dari Kementerian semata. Karena beberapa proses awal yang menjadi ketentuan pemilihan telah dipenuhi UNP.
Dari hasil penjaringan awal tingkat fakultas dosen-dosen yang memenuhi syarat mengikuti seleksi calon rektor UNP ada 76 orang. Dari 76 itu yang berhasil dijaring fakultas itu ada 7 orang. Ada yang dari fakultas olah raga, ekonomi, ilmu sosial, fakultas bahasa. Namun, setelah diminta kesediaanya hanya tiga orang yang bersedia.
Tiga nama yang bersaing pada bursa pemilihan nantinya yaitu, Prof. Dr. Phil Yanuar Kiram yang maju kembali (incumbent) dalam pemilihan rektor dari Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dr. H. Syamsul Amar, M.S dari Fakultas Ekonomi dan Dr. Yasri, M. S dari Magister Managemen.
Namun, karena perubahan ini jumlah calon yang akan maju dalam seleksi calon rektor UNP bisa saja lebih dari tiga atau bahkan lebih banyak. Karena UNP mulai menjaring dari awal lagi dengan batas waktu satu bulan.
Menanggapi ini, Ketua Alumni UNP, Dr.Fauzi Bahar berharap proses pemilihan Rektor UNP bisa berjalan smooth seperti pemilihan sebelumnya. Ia meyakini proses yang sudah berjalan, jika ada kendala, bisa diselesaikan dengan baik. Siapapun calonnya, dianggap beliau adalah calon yang berkualitas.
*Sumber : Haluan