INFOUNP - Universitas Negeri Padang (UNP) akhirnya mulai melakukan penjaringan ulang untuk bakal calon rektor dari delapan fakultas yang ada. Dan kabarnya dua orang dekan juga telah diutus untuk mengantarkan kembali draf tata tertib dan persyaratan untuk pemilihan rektor sesuai dengan permintaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).
Mantan Rektor UNP, Z. Mawardi Effendi, Kamis (19/5) malam menuturkan dengan diulang penjaringan bakal calon Rektor UNP, tidaklah suatu masalah bagi UNP. Dengan waktu tersisa lebih kurang dua bulan lagi hal ini akan dapat terlaksana. “Saya rasa dengan waktu dua bulan ini tidak ada masalah. Untuk penjaringan tingkat fakultas kan juga sudah dimulai. Saya rasa akan rampung dalam waktu dua bulan ini,”kata Z. Mawardi yang juga anggota senat ini.
Dilanjutkannya, sesuai dengan permintaan Kemenristek dan Dikti untuk perbaikan tata tertib dan perubahan persyaratan penjaringan bakal calon rektor sesuai dengan Permen Ristek dan Dikti Nomor 1 Tahun 2016 juga sudah dilakukan.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Pembuatan tatib dan juga penambahan beberapa persyaratan yang dilakukan kemarin itu pun tidak merugikan siapapun.
Saat rapat senat pun tidak ada yang membantah. Hanya saja mungkin di Kementerian itu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada pada Permen Ristek dan Dikti. Makanya itu dikembalikan untuk diperbaiki,” ungkapnya.
Terkait dengan penambahan balon rektor nantinya ujar Z. Mawardi juga tidak ada masalah, karena itu dilakukan seusai dengan aturan dan tatib yang ada. Balon ini nantinya juga akan mengikuti sesuai persyaratan yang ada. “Sehingga juga akan berkompetisi dengan sportif,” katanya.
Berbeda dengan Z.Mawardi Effendi, Mantan Ketua Iluni UNP yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Marlis, menyayangkan dengan dilakukannya penjaringan ulang bakal calon rektor UNP.
Menurutnya, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi untuk kampus sebesar UNP. Karena kata Marlis proses pemilihan rektor ini telah ada panduan normatifnya dari Kementerian Ristek dan Dikti, jadi tidak perlu ditafsirkan berbeda dan dibuatkan aturan baru yang bertentangan dengan Permen Ristek dan Dikti.
Mantan Rektor UNP, Z. Mawardi Effendi, Kamis (19/5) malam menuturkan dengan diulang penjaringan bakal calon Rektor UNP, tidaklah suatu masalah bagi UNP. Dengan waktu tersisa lebih kurang dua bulan lagi hal ini akan dapat terlaksana. “Saya rasa dengan waktu dua bulan ini tidak ada masalah. Untuk penjaringan tingkat fakultas kan juga sudah dimulai. Saya rasa akan rampung dalam waktu dua bulan ini,”kata Z. Mawardi yang juga anggota senat ini.
Dilanjutkannya, sesuai dengan permintaan Kemenristek dan Dikti untuk perbaikan tata tertib dan perubahan persyaratan penjaringan bakal calon rektor sesuai dengan Permen Ristek dan Dikti Nomor 1 Tahun 2016 juga sudah dilakukan.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Pembuatan tatib dan juga penambahan beberapa persyaratan yang dilakukan kemarin itu pun tidak merugikan siapapun.
Saat rapat senat pun tidak ada yang membantah. Hanya saja mungkin di Kementerian itu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada pada Permen Ristek dan Dikti. Makanya itu dikembalikan untuk diperbaiki,” ungkapnya.
Terkait dengan penambahan balon rektor nantinya ujar Z. Mawardi juga tidak ada masalah, karena itu dilakukan seusai dengan aturan dan tatib yang ada. Balon ini nantinya juga akan mengikuti sesuai persyaratan yang ada. “Sehingga juga akan berkompetisi dengan sportif,” katanya.
Berbeda dengan Z.Mawardi Effendi, Mantan Ketua Iluni UNP yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Marlis, menyayangkan dengan dilakukannya penjaringan ulang bakal calon rektor UNP.
Menurutnya, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi untuk kampus sebesar UNP. Karena kata Marlis proses pemilihan rektor ini telah ada panduan normatifnya dari Kementerian Ristek dan Dikti, jadi tidak perlu ditafsirkan berbeda dan dibuatkan aturan baru yang bertentangan dengan Permen Ristek dan Dikti.
Meski demikian, Marlis juga berharap agar proses pemilihan ulang ini bisa berjalan sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku. “Meski diulang semoga dapat dilakukan dengan penuh kekeluargaan, agar rektor terpilih nantinya dapat membawa UNP menjadi lebih hebat dan lebih merakyat,”tukasnya.
Sebelumnya, Pemilihan Rektor UNP akhirnya diulang. Pengulangan ini disebabkan ada beberapa ketentuan yang ditolak Kementerian Ristek dan Dikti.
Ketua Pemilihan Rektor UNP Prof. Zaim dihubungi Haluan Rabu, (18/5) malam membenarkan bahwa pelaksanaan pemilihan untuk mengisi kursi UNP 1 yang dijadwalkan 19 Mei 2016 ini harus ditunda. Ditundanya kata Zaim karena adanya surat menteri yang meminta untuk perubahan terkait dengan tartib dan persyaratan dalam pemilihan Rektor kali ini.
“Seperti tentang tata tertib (Tartib) dalam pemilihan yang sebelumnya atas nama rektor itu tidak boleh. Untuk Tartib harus dari persetujuan senat, sehingga harus dirubah,”katanya.
Sejatinya pemilihan rektor UNP hanya menunggu suara dari Kementerian semata. Karena beberapa proses awal yang menjadi ketentuan pemilihan telah dipenuhi UNP.
Dari hasil penjaringan tiga nama yang bersaing pada bursa pemilihan nantinya yaitu, Prof. Dr. Phil Yanuar Kiram yang maju kembali (incumbent) dalam pemilihan rektor dari Fakultas Ilmu Keolahragaan yang didukung delapan fakultas. Dr. H. Syamsul Amar, M.S dari Fakultas Ekonomi dan Dr. Yasri, M. S dari Magister Managemen.
*Sumber : Haluan