Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) melakukan perubahan dalam proses Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) tahun 2019. Salah satunya mengenai persentase kuota dari jalur seleksi.
Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, kebijakan perubahan tersebut terkait pengembangan model dan proses seleksi yang berstandar nasional. Di mana menurutnya, mengacu pada prinsip adil, transparan, fleksibel, efisien, akuntabel serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.
Pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, SNMPTN dengan daya tampung minimal 20%, SBMPTN minimal 40% dan Seleksi Mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN. Sedangkan sisa kuota 10% dapat digunakan untuk SNMPTN atau SBMPTN, namun tidak ditambahkan pada kuota seleksi mandiri.
Nasir menjelaskan, di tahun 2019 persentase kuota yang ditetapkan melalui jalur SNMPTN mengalami penurunan, dari 30% ke 20%. Kuota tersebut bergeser ke jalur SBMPTN yang menjadi 40% dari 30%. Pertimbangan ini berdasarkan hasil evaluasi akademik mahasiswa baru yang masuk melalui jalur SNMPTN, yang dinilai tak positif.
"Ini hasil evaluasi kami terhadap akademik dari mahasiswa baru yang seleksi jalur ini (SNMPTN). Hasilnya (nilai akademik) tidak mencerminkan korelasi positif atau yang baik dari jalur SNMPTN dibandingkan SBMPTN, sehingga kami lakukan pengurangan dari 30% ke 20%," paparnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Sementara itu, Sekretaris Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTN (SNPMB-PTN) 2018 Joni Hermana menjelaskan, dalam seleksi SNMPTN yang terpilih merupakan siswa berprestasi di sekolah tersebut dengan berdasarkan nilai rapor.
Baca Juga: Perjuangan si Kembar Desi dan Devi Asal Trenggalek Masuk Universitas Jember
"Tapi apakah nilai baik di sekolah ini memang juga baik di PTN atau tidak? Ini yang kita lakukan penelurusan," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan, dalam hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dihasilkan para mahasiswa baru tersebut tidak berkolerasi dengan hasil rapor.
"Kita lihat prestasi IPK selama mengikuti satu tahun pertama di PTN, pada hasilnya dibandingkan dengan nilai rapor, ada sekolah tertentu dia enggak nyambung, korelasi enggak positif," paparnya.
Pelaksanaan Ujian SBMPTN 2018 di Sejumlah Daerah di Tanah Air
Maka yang didapati hanya sebanyak 20% mahasiswa yang melalui IPK-nya dapat mempertanggungjawabkan nilai rapor tersebut.
"Jadi yang terbaik dari sekolah itu adalah mereka yang bisa secara akademik dipertanggungjawabkan," katanya.
Meski terjadi penurunan kuota minimal pada jalur SNMPTN, Joni menekankan, PTN tetap bisa menambahkan kuotanya melampaui dari 20%. "Tapi kita hanya batasi minimal, itu bisa lebih. Tergantung hak dari perguruan tingginya," pungkas dia.
Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, kebijakan perubahan tersebut terkait pengembangan model dan proses seleksi yang berstandar nasional. Di mana menurutnya, mengacu pada prinsip adil, transparan, fleksibel, efisien, akuntabel serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.
Pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, SNMPTN dengan daya tampung minimal 20%, SBMPTN minimal 40% dan Seleksi Mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN. Sedangkan sisa kuota 10% dapat digunakan untuk SNMPTN atau SBMPTN, namun tidak ditambahkan pada kuota seleksi mandiri.
Nasir menjelaskan, di tahun 2019 persentase kuota yang ditetapkan melalui jalur SNMPTN mengalami penurunan, dari 30% ke 20%. Kuota tersebut bergeser ke jalur SBMPTN yang menjadi 40% dari 30%. Pertimbangan ini berdasarkan hasil evaluasi akademik mahasiswa baru yang masuk melalui jalur SNMPTN, yang dinilai tak positif.
"Ini hasil evaluasi kami terhadap akademik dari mahasiswa baru yang seleksi jalur ini (SNMPTN). Hasilnya (nilai akademik) tidak mencerminkan korelasi positif atau yang baik dari jalur SNMPTN dibandingkan SBMPTN, sehingga kami lakukan pengurangan dari 30% ke 20%," paparnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Sementara itu, Sekretaris Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTN (SNPMB-PTN) 2018 Joni Hermana menjelaskan, dalam seleksi SNMPTN yang terpilih merupakan siswa berprestasi di sekolah tersebut dengan berdasarkan nilai rapor.
Baca Juga: Perjuangan si Kembar Desi dan Devi Asal Trenggalek Masuk Universitas Jember
"Tapi apakah nilai baik di sekolah ini memang juga baik di PTN atau tidak? Ini yang kita lakukan penelurusan," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan, dalam hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dihasilkan para mahasiswa baru tersebut tidak berkolerasi dengan hasil rapor.
"Kita lihat prestasi IPK selama mengikuti satu tahun pertama di PTN, pada hasilnya dibandingkan dengan nilai rapor, ada sekolah tertentu dia enggak nyambung, korelasi enggak positif," paparnya.
Pelaksanaan Ujian SBMPTN 2018 di Sejumlah Daerah di Tanah Air
Maka yang didapati hanya sebanyak 20% mahasiswa yang melalui IPK-nya dapat mempertanggungjawabkan nilai rapor tersebut.
"Jadi yang terbaik dari sekolah itu adalah mereka yang bisa secara akademik dipertanggungjawabkan," katanya.
Meski terjadi penurunan kuota minimal pada jalur SNMPTN, Joni menekankan, PTN tetap bisa menambahkan kuotanya melampaui dari 20%. "Tapi kita hanya batasi minimal, itu bisa lebih. Tergantung hak dari perguruan tingginya," pungkas dia.
*sumber : https://news.okezone.com/read/2018/10/22/65/1967289/kuota-minimum-jalur-masuk-snmptn-berkurang-jadi-20