
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Ganefri memastikan, pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) yang kepada mantan Presiden RI kelima, Megawati Soekarno Putri, tidak bertentangan dengan aturan. Sebab itu, pemberian gelar doktor kehormatan akan tetap dilakukan pada Rabu (27/9) mendatang di UNP.
Dikatakannya, menilik kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian gelar Doktor Kehormatan, dimana dalam Pasal 1 menyebutkan, pemberian gelar doktor kehormatan merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi atau dalam bidang kemanusiaan.
“Pemberian penghargaan kepada mantan mantan presiden tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Apalagi UNP selama ini melihat Ibu Megawati berjasa dalam mencerdaskan anak bangsa,” kata Ganefri saat pertemuan dengan media di Gedung Rektorat UNP, Senin (25/9).
Lanjutnya, keluarnya Permenristek Dikti Nomor 65 itu mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang pemberian gelar Doktor Kehormatan. Dalam Permendiknas yang sudah dicabut itu, memang ada pasal yang mensyaratkan calon penerima doktor kehormatan haruslah memiliki gelar akademis paling rendah sarjana (S1). “Bagi Ibu Megawati sendiri gelar HC ini bukan yang pertama yang didapatnya. Tercatat ada beberpa gelar doktor yang didapatnya, diantaranya dari Wasseda University, Jepang, Moscow State Institute, Rusia, dan MIT Ocean University, Korea Selatan,” terangnya.
Dikatakannya, menilik kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian gelar Doktor Kehormatan, dimana dalam Pasal 1 menyebutkan, pemberian gelar doktor kehormatan merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi atau dalam bidang kemanusiaan.
“Pemberian penghargaan kepada mantan mantan presiden tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Apalagi UNP selama ini melihat Ibu Megawati berjasa dalam mencerdaskan anak bangsa,” kata Ganefri saat pertemuan dengan media di Gedung Rektorat UNP, Senin (25/9).
Lanjutnya, keluarnya Permenristek Dikti Nomor 65 itu mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang pemberian gelar Doktor Kehormatan. Dalam Permendiknas yang sudah dicabut itu, memang ada pasal yang mensyaratkan calon penerima doktor kehormatan haruslah memiliki gelar akademis paling rendah sarjana (S1). “Bagi Ibu Megawati sendiri gelar HC ini bukan yang pertama yang didapatnya. Tercatat ada beberpa gelar doktor yang didapatnya, diantaranya dari Wasseda University, Jepang, Moscow State Institute, Rusia, dan MIT Ocean University, Korea Selatan,” terangnya.
Untuk di Indonesia, UNP merupakan universitas ke dua yang memberikan gelar tersebut kepada Megawati, dimana sebelumnya beliau mendapat gelar doktor kehormatan di bidang politik dan pemerintahan dari Universitas Padjajaran pada 25 Mei 2016 yang lalu. Dijelaskan Ganefri, ada beberapa alasan UNP memberikan gelar kepada Megawati Soekarni Putri diantaranya, lahirnya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana UU yang lahir pada masa pemerintahan Megawati itu menghasilkan paradigma baru dunia pendidikan dari era orde baru ke era reformasi. Selain itu, tingginya kepedulian pemerintah pada masa kepemimpinan Megawati terlihat dengan dengan penganggaran 20 persen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagi pendidikan juga menjadi dasar pemberian gelar ini. “Hal yang fundamental itu, pada masa kepemimpinan Megawati itu tidak ada lagi jurang pemisah antara negeri dan swasta. Dan itu sangat saya rasakan ketika saya menjabat sebagai Koordinator Kopertis Wilayah X waktu itu. Dimana semuanya sama baik PTN maupun PTS,” terang didampingi para wakil rektor.
UNP kata Ganefri, setiap dua tahun sekali akan memberikan gelar Doktor Kehormatan itu kepada tokoh-tokoh yang memang berjasa bagi dunia pendidikan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bagi Mantan Presiden dari luar negeri sekalipun. “Seperti yang saat ini kita sedang jajaki yaitu pemberian gelar HC untuk Presiden Turki, Recep TayyipErdogan,” katanya.
UNP kata Ganefri, setiap dua tahun sekali akan memberikan gelar Doktor Kehormatan itu kepada tokoh-tokoh yang memang berjasa bagi dunia pendidikan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bagi Mantan Presiden dari luar negeri sekalipun. “Seperti yang saat ini kita sedang jajaki yaitu pemberian gelar HC untuk Presiden Turki, Recep TayyipErdogan,” katanya.
*Sumber : http://harianhaluan.com/news/detail/66839/rektor-unp-gelar-hc-kepada-megawati-sesuai-aturan