
Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik terhadap Rektor UNP mengadu ke LBH Padang. LBH Padang menerima Pengaduan dari Adnal, 36 tahun, Zainal Arifin, 46 tahun, dan Efi Jafa, 51 tahun, yang merupakan tenaga pendidikan Universitas Negeri Padang.
Adnal, salah seorang yang mengadu ke LBH Padang mengatakan bahwa mereka meminta LBH untuk mendampingi dan menjadi kuasa hukum karena mereka merasa menjadi korban kesewenang-wenangan rektor UNP.
“Kami tidak ada menghina dan 8mencemarkan nama seseorang. Kami hanya menggelar aksi damai menuntut hak kami,” ujar Adnal.
Ketiganya saat ini menjadi Tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 Jo Pasal 335 KUHP. Mereka dilaporkan oleh Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, di Kepolisian Sektor Padang Utara berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/267/K/IV/2017 tertanggal 22 April 2017.
Pelaporan ini bermula dari demontrasi yang dilakukan pada 21 April 2017 di depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang untuk menuntut remunerasi dan tunjangan kinerja yang belum dibayarkan oleh pihak kampus. Aksi demontrasi berjalan lancar dan damai serta terjadi dialog antara tenaga kependidikan dengan pimpinan kampus. Peserta aksi demontrasi kemudian mengupload foto-foto demontrasi di akun facebook. Dalam aksinya, mereka menuliskan di Spanduk “Stop Politisasi Kampus, Stop Pencitraan, Keluarkan Hak Tendik, Apa Kabar Remunerasi dan Tukin”.
Baca Juga Polres Haltim Panggil Bendahara Diknas Terkait Dugaan Korupsi
Ketika melapor, Adnal menyampaikan bahwa mereka tidak menyangka Rektor UNP akan melaporkan ke kepolisian. “Sebab yang kami lakukan murni memperjuangkan hak kami atas remunerasi dan tukin yang belum dibayarkan pihak kampus,” kata Adnal. Lebih lanjut dia menuturkan semestinya sebagai lembaga pendidikan tinggi Rektor bisa bersikap bijak dan demokratis.
Atas pelaporan ini, LBH Padang telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Rektor Universitas Negeri Padang tertanggal 7 September 2017 untuk meminta penjelasan terkait alasan pelaporan yang dilakukan dan bagian mana yang dimaksudkan dengan penghinaan oleh pihak kampus. Era Purnama Sari, Direktur LBH Padang, menyampaikan akan mendampingi kasus ini secara intensif demi perlindungan hak untuk menyatakan pendapat di depan umum.
Adnal, salah seorang yang mengadu ke LBH Padang mengatakan bahwa mereka meminta LBH untuk mendampingi dan menjadi kuasa hukum karena mereka merasa menjadi korban kesewenang-wenangan rektor UNP.
“Kami tidak ada menghina dan 8mencemarkan nama seseorang. Kami hanya menggelar aksi damai menuntut hak kami,” ujar Adnal.
Ketiganya saat ini menjadi Tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 Jo Pasal 335 KUHP. Mereka dilaporkan oleh Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, di Kepolisian Sektor Padang Utara berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/267/K/IV/2017 tertanggal 22 April 2017.
Pelaporan ini bermula dari demontrasi yang dilakukan pada 21 April 2017 di depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang untuk menuntut remunerasi dan tunjangan kinerja yang belum dibayarkan oleh pihak kampus. Aksi demontrasi berjalan lancar dan damai serta terjadi dialog antara tenaga kependidikan dengan pimpinan kampus. Peserta aksi demontrasi kemudian mengupload foto-foto demontrasi di akun facebook. Dalam aksinya, mereka menuliskan di Spanduk “Stop Politisasi Kampus, Stop Pencitraan, Keluarkan Hak Tendik, Apa Kabar Remunerasi dan Tukin”.
Baca Juga Polres Haltim Panggil Bendahara Diknas Terkait Dugaan Korupsi
Ketika melapor, Adnal menyampaikan bahwa mereka tidak menyangka Rektor UNP akan melaporkan ke kepolisian. “Sebab yang kami lakukan murni memperjuangkan hak kami atas remunerasi dan tukin yang belum dibayarkan pihak kampus,” kata Adnal. Lebih lanjut dia menuturkan semestinya sebagai lembaga pendidikan tinggi Rektor bisa bersikap bijak dan demokratis.
Atas pelaporan ini, LBH Padang telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Rektor Universitas Negeri Padang tertanggal 7 September 2017 untuk meminta penjelasan terkait alasan pelaporan yang dilakukan dan bagian mana yang dimaksudkan dengan penghinaan oleh pihak kampus. Era Purnama Sari, Direktur LBH Padang, menyampaikan akan mendampingi kasus ini secara intensif demi perlindungan hak untuk menyatakan pendapat di depan umum.
*Sumber : https://www.cakrawala.co/2017/09/08/jadi-tersangka-tiga-pegawai-unp-mengadu-ke-lbh-padang/