Rencana Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mengambil alih aturan semester pendek atau bahkan menghapuskan program tersebut ditanggapi oleh Wakil Rektor I perguruan tinggi di Sumatera Barat.
Wakil Rektor I Universitas Negeri Padang (UNP), Agus Irianto, tidak sependapat bila semester pendek sampai dihapuskan. Program tersebut diadakan kampus untuk membantu mahasiswa dalam mempercepat masa studi. Mahasiswa yang tidak lulus pada mata kuliah tertentu bisa mengulang tanpa harus mengurangi jatah SKS pada semester normal, sedangkan mahasiswa yang punya kemampuan akademik di atas rata-rata juga bisa mempercepat masa studinya.
“Kalau tujuan pemerintah mau memaksimal pelaksanaannya, saya setuju,” ujarnya, Selasa (18/10).
Menurut Agus, tidak ada yang salah dengan semester pendek. Meskipun masa belajarnya hanya sekitar satu hingga dua bulan, jumlah pertemuannya tetap 16 kali, sama seperti semester biasa. Bedanya, perkuliahan di semester pendek dilaksanakan hampir setiap hari, sedangkan di semester biasa sekali seminggu. Di samping itu, jumlah mata kuliah yang bisa boleh diambil hanya tiga atau sekitar sepuluh SKS—semester biasa 24 SKS.
“Bahkan hasil pembelajaran di semester pendek bisa lebih bagus karena belajar secara intensif dan kontiniu. Semuanya tergantung pelaksanaannya. Harus sesuai dengan sistem SKS. Satu SKS terdiri dari 50 menit kuliah tatap muka, 60 menit tugas terstruktur, dan 60 menit belajar mandiri,” kata Agus menjelaskan.
Senada dengan hal itu, Wakil Rektor I Universitas Andalas, Dachriyanus, mengungkapkan bahwa semester pendek merupakan kesempatan yang diberikan kepada kampus untuk mempercepat masa studi. Mahasiswa boleh mengulang ataupun mengambil mata kuliah di semester semester mendatang.
“Pada semester pendek, mahasiswa bisa mengulang tanpa mengurangi jatah SKS di semester biasa. Dengan demikian, masa studi mahasiswa tidak menjadi lama,” ujarnya.
Ermiati Harahap, mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia UNP angkatan 2013, menyayangkan bila semester pendek sampai dihapuskan nantinya. Semester pendek, bagi Ermi adalah kesempatan untuk memperbaiki nilai.
“Lebih baik ambil semester pendek daripada mengulang kembali tahun depan bersama adik kelas. Nilai rendah di semester normal bukan berarti karena tidak mengerti, tapi bisa juga karena ada kendala saat ujian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenristekdikti berencana mengambil alih aturan semester pendek di perguruan tinggi. Bahkan diisyaratkan, akan ada penghapusan program itu karena ada kekhawatiran soal pendeknya pengendapan ilmu proses perkuliahan di semester pendek.
Menristekdikti, Mohamad Nasir, menyatakan bahwa sebenarnya tak ada istilah semester pendek dalam pendidikan tinggi. Yang ada pengulangan mata kuliah tertentu bagi mahasiswa yang tidak lulus.
“Itu sifatnya remedial,” ujarnya, Sabtu (15/10). Namun, saat ini tak sedikit perguruan tinggi memprogramkan semester pendek untuk mengambil mata kuliah baru. Hal itu dikhawatirkan pemerintah karena pengendapan ilmu yang diambil sangat kurang karena waktu pendalaman yang amat singkat. “Ini yang akan kami atur,” ujarnya.