Bersama ini kami sampaikan kepada Saudara sesuai visi dan misi Universitas Negeri Padang untuk menjadikan UNP sebagai kampus yang religius. Untuk itu kepada seluruh mahasiswa UNP memahami dan melaksanakan Tata Kerama dan Etika sebagai mahasiswa yang telah ditetapkan. Sehubung dengan hal tersebut di atas diminta kepada semua Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa beserta seluruh pengurus untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. Semua Kegiatan Extra Kurikuler di dalam kampus UNP dilaksanakan mulai Jam 07.00 s/d. 18.00. WIB, apabila kegiatan akan dilaksanakan diluar jam tersebut, terlebih dahulu meminta izin kepada Pembimbing dan melapor kepada keamanan UNP.
2. Dilarang kantor Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa dijadikan tempat tidur/tempat tinggal mahasiswa.
3. Tidak terlibat/bersentuhan dengan NARKOBA, Minuman Keras (Miras), Judi dan pergaulan bebas
4. Seluruh Pengurus dan Mahasiswa wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan masing-masing kantor sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa.
5. Bagi Pengurus dan mahasiswa yang melanggar ketentuan ini akan kami beri sanksi sesuai peraturan yang berlaku di UNP.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Ttd
Wakil Rektor III