-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rektor UNP : Tolak Rencana Relaksasi Peraturan Minol

Monday, September 21, 2015 | September 21, 2015 WIB Last Updated 2015-09-21T02:28:42Z

Info UNP — Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai universitas pencetak pendidik terbesar di Sumatera menolak rencana pemerintah untuk merelaksasi peraturan tentang Minuman Beralhkohol (Minol). Dikhawatirkan relaksasi ini hanya akan memberi celah untuk melegalkan Minol di masyarakat.
Rektor UNP, Prof. Phil Yanuar Kiram di Gedung Engku Syafei, LPMP Sumbar, Minggu (20/9) menuturkan, menolak dengan keras rencana pemerintah ini. Dikatakannya, dengan merelaksasi UU tersebut hanya akan memberi peluang untuk kembali merusak generasi muda.
“Tidak perlu direlaksasi, yang harus itu dilarang peredaran Minol ini. Kalau ini tetap dibiarkan beredar di masyarakat akan banyak generasi muda yang rusak karena ini,” terang Yanuar.
Menurutnya, pemerintah harus mengkaji kembali rencana untuk merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Go­longan A. Dikatakannya, tidak ada tempat untuk peredaran Minol ini.
“Meski itu di kawasan wisata atau dimana lah. Kalau ingin minum-minuman seperti itu di luar Sumbar saja,” tegasnya. Selama ini ujar Yanuar, UNP telah berusaha melahirkan dan mencetak generasi muda sebagai penerus bangsa ke depan. Jangan hanya dengan aturan ini akan merusak semuanya. “Kita sudah susah membentuk generasi muda yang tangguh dan bersih dari baran haram itu. Jangan dengan aturan ini malah merusaknya,” terang Yanuar.
Penolakan ini sebelumnya juga datang dari Pemprov Sumbar dan elemen masyarakat di Sumbar, seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKA­AM), dan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Semuanya sepakat agar pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Per­dagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Go­longan A. Regulasi itu melarang penjualan miras dan minuman beralkohol di minimarket. Miras hanya boleh dijual di kawasan wisata masing-masing daerah.

Artinya, daerah yang bukan kawasan wisata sekali pun tetap bisa memperdagangkan minol meski larangan penjualan di minimarket tetap diberlakukan.

Sumber:http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/43581-rektor-unp--tolak-rencana-relaksasi-peraturan-minol
×
Berita Terbaru Update