Info UNP — Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai universitas pencetak pendidik terbesar di Sumatera menolak rencana pemerintah untuk merelaksasi peraturan tentang Minuman Beralhkohol (Minol). Dikhawatirkan relaksasi ini hanya akan memberi celah untuk melegalkan Minol di masyarakat.
Rektor UNP, Prof. Phil Yanuar Kiram di Gedung
Engku Syafei, LPMP Sumbar, Minggu (20/9) menuturkan, menolak dengan
keras rencana pemerintah ini. Dikatakannya, dengan merelaksasi UU
tersebut hanya akan memberi peluang untuk kembali merusak generasi muda.
“Tidak perlu direlaksasi, yang harus itu dilarang peredaran Minol
ini. Kalau ini tetap dibiarkan beredar di masyarakat akan banyak
generasi muda yang rusak karena ini,” terang Yanuar.
Menurutnya, pemerintah harus mengkaji kembali rencana untuk
merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor
04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Dikatakannya,
tidak ada tempat untuk peredaran Minol ini.
“Meski itu di kawasan wisata atau dimana lah. Kalau ingin
minum-minuman seperti itu di luar Sumbar saja,” tegasnya. Selama ini
ujar Yanuar, UNP telah berusaha melahirkan dan mencetak generasi muda
sebagai penerus bangsa ke depan. Jangan hanya dengan aturan ini akan
merusak semuanya. “Kita sudah susah membentuk generasi muda yang tangguh
dan bersih dari baran haram itu. Jangan dengan aturan ini malah
merusaknya,” terang Yanuar.
Penolakan ini sebelumnya juga datang dari Pemprov Sumbar dan elemen
masyarakat di Sumbar, seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Semuanya sepakat
agar pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan akan merelaksasi
Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor
04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Regulasi itu
melarang penjualan miras dan minuman beralkohol di minimarket. Miras
hanya boleh dijual di kawasan wisata masing-masing daerah.
Artinya, daerah yang bukan kawasan wisata sekali pun tetap bisa
memperdagangkan minol meski larangan penjualan di minimarket tetap
diberlakukan.
Sumber:http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/43581-rektor-unp--tolak-rencana-relaksasi-peraturan-minol